LAPORAN REALISASI APBDES DESA KUNIR TAHUN ANGGARAN 2021

Transparansi merupakan hal wajib yang harus dipatuhi seluruh Pemerintah Desa di Indonesia. Hal tersebut juga berkaitan dengan transparansi dari realisasi APBDes. Realisasi APBDes wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
Pelaporan realisasi APBDes merupakan proses penyampaian data/informasi mengenai penggunaan APBDes melalui sarana publikasi yang dapat digunakan agar masyarakat dapat mengakses data/informasi tersebut dengan mudah.
Sarana Publikasi realisasi APBDes dapat dilakukan melalui:
- Baliho
- papan informasi Desa
- media sosial
- website Desa
- media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin