PENGUATAN PENGAWASAN 2024

28 Mei 2024
FATHUL MU'IN
Dibaca 20 Kali

1. Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa

2. Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah

3. Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi